Ribuan Vape Berisi Narkoba Diamankan di Batam, 13 Tersangka Ditangkap

Pratamayude
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono memasukkan barang bukti narkoba ke dalam mesin incenerator. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape yang kian marak di Kota Batam. Dalam operasi selama dua bulan terakhir, polisi berhasil menyita ribuan cartridge vape yang mengandung zat terlarang.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam upaya memberantas peredaran narkotika dengan modus baru.

“Ini bentuk komitmen bersama. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda. Pengungkapan ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus bersinergi dengan semua pihak,” ujar Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.931 cartridge vape dari berbagai merek yang terbukti mengandung narkotika. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1.075 gram sabu dan 57 butir ekstasi.

Sebanyak 13 tersangka juga telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan tren peredaran narkotika di Batam mulai bergeser dari bentuk konvensional seperti sabu ke bentuk yang lebih modern, seperti pil dan liquid vape.

“Peredaran liquid vape mengandung narkotika ini semakin meningkat. Modus ini menyasar pengguna individu dengan kemasan yang lebih praktis dan sulit terdeteksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur pelabuhan.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan cartridge vape memiliki berbagai varian rasa dengan kandungan narkotika yang berbeda.

Di pasar gelap, satu cartridge liquid vape tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Usai konferensi pers, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di halaman Mapolresta Barelang menggunakan mesin insinerator.

Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Bea Cukai Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta BNN Kota Batam.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network