BATAM, iNewsBatam.id – Dua pria asal Lubuk Baja, Kota Batam, ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena kedapatan menjual vape yang diduga mengandung cairan etomidate, zat anestesi yang berisiko bagi kesehatan.
Kedua pelaku berinisial Sanny (34) dan David (40), ditangkap di kawasan Perumahan Garden Point I, Kelurahan Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan cairan vape yang dijual tanpa izin edar itu bisa menimbulkan efek bius layaknya obat anestesi.
“Barang ini dilarang karena bisa menimbulkan efek seperti anestesi dan berisiko bagi kesehatan,” ujar Anggoro, Selasa (28/10/2025).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli cairan vape mencurigakan. Tim opsnal Unit 1 Subdit III kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan menciduk Sanny di rumahnya pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 8 catridge bertuliskan VIP dan 4 catridge berlogo ZOMV.
Hasil interogasi menunjukkan, Sanny memperoleh barang itu dari David. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap David di kawasan yang sama, serta menyita 2 catridge vape bertuliskan VIP.
“Keduanya mengakui telah memperjualbelikan cairan vape itu. Barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Anggoro.
Polda Kepri kini tengah mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok cairan vape ilegal di wilayah Kepri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang dijual bebas, termasuk produk vape ilegal tanpa izin edar,” tegas Anggoro.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
