BATAM, iNewsBatam.id - Seorang oknum anggota Brimob berinisial RC dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya yang berinisial RA.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan laporan tersebut masuk melalui layanan QR Code Yanduan pada tahun 2026. Sementara dugaan peristiwa penganiayaan terjadi pada Desember 2025.
“Ada satu laporan yang masuk melalui QR Code terkait dugaan penganiayaan terhadap pacarnya. Kejadiannya pada Desember, dan laporan masuk pada 2026,” ujar Eddwi saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Eddwi menjelaskan, saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk mendalami laporan tersebut. Proses penanganan akan tetap berjalan sesuai mekanisme, meskipun nantinya perkara berakhir secara damai.
“Kalaupun berakhir damai, yang bersangkutan tetap bisa dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada terlapor, mulai dari penempatan khusus (patsus) selama 7 hingga 30 hari, demosi jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam kesempatan itu, Eddwi juga memaparkan bahwa sepanjang September hingga Desember 2025, Bidpropam Polda Kepri menerima sebanyak 31 Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui QR Code Yanduan.
Dari jumlah tersebut, delapan laporan masih dalam proses penanganan, sementara 23 laporan lainnya telah ditindaklanjuti.
“Mayoritas laporan berkaitan dengan persoalan utang piutang dan perselingkuhan. Personel yang paling banyak dilaporkan bertugas di lingkungan Polda Kepri,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula laporan terkait dugaan pelecehan seksual, penganiayaan, penelantaran keluarga, ingkar janji, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Rinciannya, Polresta Barelang ada enam personel yang dilaporkan, Polres Bintan satu orang, Polres Kepulauan Anambas satu orang, dan Polres Lingga satu orang,” ujar Eddwi.
Ia menambahkan, dari 23 laporan yang telah ditangani, sebagian diselesaikan secara kekeluargaan, sebagian melalui sidang kode etik maupun sidang disiplin. Ada pula laporan yang dinyatakan tidak terbukti.
“Empat laporan dicabut, empat terbukti, enam tidak terbukti, dan sisanya diselesaikan melalui restorative justice maupun sidang,” tutupnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
