BATAM, iNewsBatam.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau menerima 15 laporan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui layanan QR Code Yanduan sepanjang 2026. Aduan tersebut didominasi dugaan pelanggaran asusila dan persoalan utang piutang.
Kepala Bidpropam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Selain asusila dan utang piutang, pengaduan juga mencakup dugaan penganiayaan, penyalahgunaan wewenang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diskriminasi, hingga tindakan arogansi.
“Dari total 15 laporan, empat kasus terkait asusila dan beberapa lainnya mengenai utang piutang,” ujar Eddwi, Kamis (26/2/2026).
Ia merinci, dari seluruh laporan tersebut dua kasus dinyatakan terbukti, satu tidak terbukti, empat masih dalam proses penyelidikan (lidik), satu dilimpahkan ke Wasidik, dua laporan dicabut pelapor, sementara sisanya masih dalam tahap pendalaman.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah satuan wilayah. Sebanyak tujuh laporan ditangani Polda Kepri, empat di Polresta Barelang, satu di Polres Bintan, dua di Polres Lingga, serta satu perkara dalam pengawasan Wasidik.
“Di tingkat Polda, dua kasus terbukti, satu tidak terbukti, dan empat lainnya masih berproses. Di Polresta Barelang, dua laporan telah dicabut, satu terbukti, dan satu masih berjalan. Sementara di Bintan masih tahap lidik, sedangkan di Lingga satu laporan dicabut dan satu lainnya diproses,” jelasnya.
Menurut Eddwi, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, layanan QR Code Yanduan telah disosialisasikan di berbagai lokasi, seperti pusat perbelanjaan, kantor pemerintahan, bioskop, dan komunitas. Ke depan, sosialisasi juga akan menyasar lingkungan kampus.
Layanan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan tanpa harus memviralkan persoalan di media sosial. Untuk menjamin transparansi, pelapor akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) dari Paminal dan prosesnya turut dipantau Mabes Polri.
“Kami menjamin keselamatan dan kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat tidak perlu ragu atau memviralkan kasusnya, karena setiap laporan pasti diproses,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
