Pegawai BPR di Karimun Tantang Duel dan Ancam Retas Media, IJTI Kepri Desak Proses Hukum

Pratamayude
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

BATAM, iNewsBatam.id – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Karimun. Seorang oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Kasus ini mencuat setelah jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan melaporkan TW ke Polsek Tebing pada Senin (13/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman fisik hingga intimidasi saat proses konfirmasi pemberitaan.

Peristiwa terjadi di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing pada Jumat (10/4/2026) malam. Saat itu, korban mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan. Namun, respons yang diterima justru berujung pada sikap agresif.

“Terduga langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel,” ujar Ami, Selasa (14/4/2026).

Tak hanya itu, terlapor juga diduga melontarkan ancaman akan meretas sejumlah situs media massa di Karimun. Ancaman tersebut bahkan disebut sempat berdampak pada salah satu situs media yang tidak dapat diakses.

Atas kejadian tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal pengancaman dalam KUHP.

IJTI Kepri melalui Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Kami menyesalkan adanya sikap tidak kooperatif yang disertai ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi dalam bentuk apa pun.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” lanjutnya.

IJTI Kepri juga mengingatkan bahwa tindakan intimidasi berpotensi diproses secara pidana. Pihaknya mengimbau semua pihak menghormati kerja jurnalistik dengan memberikan klarifikasi secara terbuka tanpa tekanan.

“Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum guna melindungi wartawan,” tambahnya.

Di sisi lain, kasus ini juga berkaitan dengan dugaan persoalan internal di Perumda BPR Tuah Karimun. Terlapor sebelumnya dilaporkan atas dugaan upaya kekerasan terhadap rekan kerjanya, seorang teller berinisial Y.

Hingga kini, Polsek Tebing telah menerima laporan dan masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network