Nestapa Warga Bengkong Palapa usai Digusur, Tujuh Rumah Rata dengan Tanah

Loberto Boli
Tujuh rumah di Bengkong Palapa rata dengan tanah usai digusur. Warga klaim tak ada pemberitahuan soal penggusuran. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Tangis dan kepanikan mewarnai penggusuran tujuh rumah warga di kawasan Bengkong Palapa RT 06/RW 08, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kamis (9/7/2026).

Dalam hitungan jam, rumah-rumah yang telah ditempati puluhan tahun berubah menjadi puing, sementara barang-barang milik warga berserakan di tepi jalan.

Sejumlah warga tampak berusaha menyelamatkan perabot rumah tangga yang tersisa. Mereka bergotong royong memindahkan barang ke lokasi yang lebih aman karena mendadak kehilangan tempat tinggal.

Ketua RT 06, Marudin Butarbutar, yang turut menjadi korban penggusuran mengaku terkejut karena pelaksanaan pembongkaran disebut berlangsung tanpa pemberitahuan langsung kepada warga.

"Kami benar-benar kaget. Saya maupun warga pemilik rumah tidak menerima pemberitahuan terkait penggusuran hari ini," ujarnya di lokasi.

Marudin menjelaskan, persoalan lahan di kawasan tersebut telah berlangsung sejak 2025 setelah muncul klaim kepemilikan dari PT Satria Batam Sukses (SBS).

Perselisihan itu sempat dimediasi di kantor kelurahan dan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurutnya, warga juga telah mengajukan permohonan legalitas lahan ke BP Batam sejak 2017. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum memperoleh kepastian.

"Warga sudah lama mengajukan legalitas, tetapi belum ada jawaban sampai sekarang," katanya.

Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Warga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025.

Marudin menyebut putusan yang terbit pada Juni 2026 menyatakan lahan sengketa bukan milik PT SBS, melainkan PT Satrian Utama Aliandra.

Kesedihan juga dirasakan Marni, salah seorang warga yang rumahnya ikut dibongkar. Ia mengaku baru mengetahui rumahnya telah digusur setelah pulang dari pasar.

"Saya kaget dan kecewa. Waktu pulang dari pasar, rumah sudah roboh dan barang-barang berada di luar," katanya.

Marni mengatakan dirinya bersama warga lain telah menetap di kawasan tersebut selama sekitar 30 tahun. Karena itu, penggusuran yang terjadi secara mendadak membuat mereka kehilangan tempat tinggal tanpa sempat menyelamatkan seluruh harta benda.

Ia juga mengaku warga sempat meminta aparat menunjukkan surat perintah atau dokumen eksekusi saat pembongkaran berlangsung. Namun menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapat penjelasan.

"Saat kami meminta surat perintah atau putusan pengadilan, tidak ada jawaban. Sebelumnya kami juga tidak menerima surat pemberitahuan penggusuran," ujarnya.

Kuasa hukum warga, Ahmad Joni, turut mempertanyakan pelaksanaan penggusuran yang menurutnya tidak disertai penunjukan surat perintah resmi di lokasi.

"Sangat disayangkan, pihak-pihak terkait saat di lokasi tidak bisa menunjukkan surat perintah resmi kepada warga," katanya.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum, namun setiap tindakan pemerintah seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami bukan melawan aparat ataupun hukum. Tetapi setiap proses harus sesuai aturan. Memang sebelumnya ada surat peringatan satu, dua, dan tiga, namun surat mengenai pelaksanaan penggusuran tidak pernah kami terima," ujarnya.

Hingga Kamis malam, warga masih berupaya mencari tempat tinggal sementara sambil mengamankan barang-barang yang berhasil diselamatkan dari reruntuhan rumah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Batam maupun BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan penggusuran tersebut.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network