Viral TKA China di Proyek Nongsa Batam, Imigrasi: Tak Ada Pelanggaran

Alfie Al Rasyid
Para TKA asal China saat berada di pantai kawasan Nongsa, Batam. (Foto: Istimewa).

BATAM, iNewsBatam.id – Dugaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja tanpa izin di salah satu proyek kawasan Nongsa, Batam, viral di media sosial.

Menanggapi isu tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau memastikan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Petugas memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 80 paspor milik warga negara asing yang bekerja di proyek tersebut.

"Dari sisi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif. Hasilnya, seluruh WNA menggunakan visa yang sesuai dengan tujuan dan aktivitas pekerjaan mereka," kata Guntur, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, para pekerja menggunakan visa tenaga ahli dan visa pemasangan mesin dengan masa berlaku 30 hingga 90 hari. Visa tersebut dapat dialihkan menjadi izin tinggal terbatas (KITAS) apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Meski demikian, pihaknya belum memastikan jumlah keseluruhan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut karena masih menunggu proses pendataan.

"Kami masih harus berkoordinasi dengan bidang intelijen dan pendataan untuk memastikan jumlah keseluruhannya," ujarnya.

Guntur juga membantah kabar adanya pekerja asing ilegal yang melarikan diri saat sidak dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pekerja mengaku panik setelah melihat rekan-rekan mereka berlarian ketika petugas datang.

Selain itu, kendala bahasa turut memengaruhi pemahaman mereka terhadap situasi sehingga sebagian pekerja ikut berlari tanpa mengetahui maksud kedatangan petugas.

"Mereka mengaku berlari karena melihat teman-temannya berlari lebih dulu. Faktor bahasa juga menjadi penyebab kepanikan saat petugas melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Humas China Construction Yangtze River, Aksa Halatu, mengatakan seluruh pekerja asing yang dipekerjakan telah melalui prosedur sesuai ketentuan dan memiliki dokumen yang sah.

"Kami terbuka terhadap pengawasan masyarakat terhadap seluruh aktivitas perusahaan. Namun jangan digiring seolah-olah kami tidak taat peraturan," ujar Aksa.

Menurutnya, kritik terhadap investasi maupun perusahaan penanaman modal asing merupakan hal yang wajar selama disampaikan secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif yang dapat mengganggu iklim investasi di Batam.

Aksa mengungkapkan, pihaknya juga telah mendampingi petugas Imigrasi saat melakukan sidak di lokasi proyek sekitar dua pekan lalu.

Saat pemeriksaan berlangsung, sempat ditemukan delapan pekerja asing yang terindikasi nonprosedural. Namun setelah dilakukan pendalaman, seluruh pekerja dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian.

"Mereka saat ini mengerjakan proyek pembangunan di DayOne. Jumlah tenaga kerja asing sekitar 17 persen, sedangkan sisanya merupakan tenaga kerja lokal," katanya.

Ia menjelaskan, pekerja asal China tersebut merupakan tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi bangunan dan pemasangan mesin.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network