TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kepulauan Riau berinisial HEP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau.
Selain HEP, penyidik Polda Kepulauan Riau juga menetapkan Direktur PT Riski Efanti Bersaja berinisial V sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan gagalnya keberangkatan Tim Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat.
Kepala Bagian Umum, Humas, dan Protokol Setwan Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka terhadap salah seorang ASN di instansinya.
"Iya, tadi pagi kami sudah mendapatkan kabarnya. ASN kami ditetapkan sebagai tersangka," ujar Isnaini, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan Setwan Kepri menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini yang bersangkutan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Isnaini juga menegaskan persoalan hukum yang menjerat H merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas maupun pekerjaannya sebagai ASN di lingkungan Setwan Kepri.
"Kami tegaskan, persoalan hukum yang sedang dihadapi yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan instansi tempatnya bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PT Riski Efanti Bersaja, Vivi Efanti, mengungkapkan telah menyerahkan sekitar Rp700 juta kepada H untuk mengurus tiket pesawat kontingen Pesparawi Kepri.
Dana tersebut merupakan bagian dari pembayaran senilai Rp1,016 miliar yang diterima perusahaan travel dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri untuk memberangkatkan 68 anggota kontingen ke Manokwari.
"Sekitar Rp700 juta saya serahkan kepada yang bersangkutan untuk pengurusan tiket. Semua ada bukti dan perjanjian tertulisnya," kata Vivi dalam konferensi pers, belum lama ini.
Vivi mengaku menyerahkan dana tersebut karena telah lama menjalin kerja sama dengan H dan menaruh kepercayaan bahwa seluruh kebutuhan tiket keberangkatan maupun kepulangan kontingen dapat diselesaikan.
Namun, hingga hari keberangkatan, tiket lanjutan menuju Papua Barat tidak kunjung diterbitkan. Akibatnya, Tim Paduan Suara Wanita Kepri gagal mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.
Ia juga menegaskan keputusan menyerahkan dana kepada H merupakan inisiatif pribadi dan tidak diketahui oleh LPPD Kepri maupun panitia Pesparawi.
"LPPD tidak tahu. Panitia juga tidak tahu. Ini keputusan yang saya ambil sendiri dan saya bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
