Dari Bandara Soekarno-Hatta hingga Penetapan Tersangka, Ini Jejak Kasus Pesparawi Kepri

Endra Kaputra
Kontingen Pesparawi Kepri beraksi di Bandara Soekarno-Hatta usai gagal berangkat ke Manokwari akibat tiket bodong. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id – Kasus gagalnya keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, memasuki babak baru.

Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket pesawat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VE, Direktur PT Riski Efanti Bersaja, dan HEP, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Kepri.

Kasus ini bermula setelah video sejumlah peserta Pesparawi Kepri terlantar di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.

Kontingen gagal melanjutkan perjalanan ke Papua Barat karena tiket penerbangan lanjutan tidak kunjung diterbitkan.

LPPD Mengaku Sudah Bayar Lunas Tiket

Pada 29 Juni 2026, Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, menggelar konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, Jumaga menyatakan LPPD telah melunasi pembayaran tiket sebesar Rp1.016.300.000 kepada biro perjalanan PT Riski Efanti Bersaja.

Jumaga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Kepri pada 23 Juni 2026. Sebagai pelapor, ia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada 30 Juni 2026.

Hasil penyidikan kemudian mengarah pada penetapan VE dan HE sebagai tersangka pada Jumat (10/7/2026).

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network