PAD dari Retribusi TKA di Kepri Rendah, Disnakertrans Siapkan Langkah Pengawasan

Pratamayude
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. (Foto: dok. iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi penempatan tenaga kerja asing (TKA).

Angka itu dinilai tidak sebanding dengan jumlah kunjungan warga negara asing yang tercatat di kantor imigrasi.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menilai perlu dilakukan pendataan serta pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kepri.

“Apakah sesuai dengan data yang disampaikan atau justru sebaliknya,” ujar Diky kepada iNewsBatam.id, Jumat (11/10/2025).

Menurutnya, pengawasan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan seluruh pekerja asing di Kepri memperoleh hak sesuai ketentuan, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja.

“Data yang sudah dihimpun nantinya bisa menjadi acuan dalam WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kementerian,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, tim Disnakertrans Kepri akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. 

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network