Kebun Mangga di Hutan Konservasi Rempang Terbongkar, Direktur Perusahaan Ditangkap

Alfie Al Rasyid
Tersangka HJ, ditangkap aparat Polda Kepri atas tuduhan penguasaan 300 hektare lahan hutan buru di Rempang. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial HJ atas dugaan perambahan kawasan hutan konservasi di wilayah Taman Buru Rempang Sei Raya.

Tersangka diduga menguasai ratusan hektare lahan secara ilegal dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan mangga.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kepulauan Riau melakukan patroli di kawasan hutan pada 20 hingga 24 Oktober 2025.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan mangga di dalam kawasan hutan konservasi.

“BKSDA awalnya melakukan patroli selama empat hari di kawasan Taman Buru Rempang Sei Raya dan menemukan adanya usaha perkebunan mangga di area tersebut,” ujar Nona, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, lahan tersebut digunakan tanpa izin oleh tersangka. Setelah temuan itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kepulauan Riau kemudian membuat laporan resmi pada 16 Januari 2026.

“Tersangka diketahui telah menguasai kawasan tersebut sejak tahun 2012 hingga akhirnya diamankan penyidik pada 27 Februari 2026,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan tersangka Hanjaya merupakan Direktur PT Batam Balindo Jaya.

Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai modus untuk menguasai lahan di kawasan Taman Buru Rempang.

“Pelaku Hanjaya merupakan Direktur PT Batam Balindo Jaya yang menguasai lahan di kawasan taman buru sekitar 330 hektare dengan ditanami mangga,” kata Silvester.

Berdasarkan data spasial yang dimiliki penyidik, luas kawasan yang dikuasai di wilayah Taman Buru Rempang mencapai sekitar 303 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 7,9 hektare telah dikelola menjadi kebun mangga.

“Saat ini kami sedang menangani laporan BKSDA Provinsi Kepri terhadap penguasaan kawasan seluas 303 hektare oleh PT Batam Balindo Jaya. Dari luasan itu sekitar 7,9 hektare sudah dijadikan kebun mangga,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menduga tersangka menguasai lahan lebih luas di wilayah Rempang. Total penguasaan lahan disebut mencapai sekitar 1.100 hektare.

Rinciannya, sekitar 303 hektare berada di kawasan taman buru, lebih dari 70 hektare masuk kawasan hutan lindung, serta sekitar 800 hektare berada di area penggunaan lain yang berada di bawah pengawasan BP Batam.

“Seluruh lahan tersebut diduga dikuasai tanpa kepemilikan atau izin yang sah,” ujar Silvester.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan seperti fotokopi akta pendirian perusahaan, dokumen pengesahan badan hukum, NPWP, surat domisili usaha, SIUP, serta dua unit alat berat jenis ekskavator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network