Empat Kali Ditunda, Tuntutan Terdakwa Kasus Perusakan Mangrove Dju Seng Belum Dibacakan

Pratamayude
Terdakwa kasus perusakan mangrove, Dju Seng saat berada di ruang sidang PN Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap pengusaha Dju Seng, terdakwa kasus dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung,  kembali ditunda di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/8/2026).

Hingga sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Penundaan tersebut menjadi yang keempat kalinya secara berturut-turut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.

Saat persidangan dibuka, majelis hakim meminta JPU membacakan tuntutan yang telah dijadwalkan.

“Silakan penuntut umum,” kata Hakim Tiwik.

JPU kemudian menyampaikan tuntutan belum dapat dibacakan karena masih mempelajari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Sampai saat ini kami belum dapat membacakan tuntutan karena masih mempelajari perubahan KUHP yang baru,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Hakim Tiwik menyoroti penundaan yang telah terjadi sebanyak empat kali dan mengingatkan adanya batas waktu penanganan perkara.

“Ini sudah empat kali penundaan. Penyelesaian perkara menjadi molor lebih dari satu bulan, sementara ada batas waktu dan SOP yang harus diperhatikan,” katanya.

Majelis hakim kemudian meminta kepastian waktu penyelesaian tuntutan. JPU meminta tambahan waktu sekitar satu minggu.

“Meminta waktu lagi sekitar satu minggu,” jawab JPU.

Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan dan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Usai persidangan, penasihat hukum Dju Seng, Setiawan Nugraha, berharap JPU segera menyelesaikan tuntutannya agar kliennya memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap jaksa segera menyelesaikan tuntutannya sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” kata Setiawan.

Ia menilai penundaan berulang membuat proses hukum terhadap terdakwa terus tertunda.

“Kalau terus ditunda, otomatis kepastian hukumnya juga semakin mundur,” ujarnya.

Setiawan mengaku kecewa dengan penundaan tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait alasan JPU mempelajari KUHP baru, ia menyatakan tidak melihat adanya persoalan yang semestinya menghambat pembacaan tuntutan.

“Saya tetap menghormati alasan dari pihak kejaksaan, mungkin ada hal administratif yang masih harus diselesaikan,” katanya.

Dju Seng merupakan terdakwa dalam perkara dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, yang disebut memiliki luas belasan hektare.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dju Seng dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan di PN Batam.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network