Pengusaha Batam Terdakwa Perusakan Mangrove Jalani Sidang dengan Status Tahanan Kota

Pratamayude
Terdakwa Dju Seng didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Yude/iNews)

BATAM, iNewsBatam.id — Terdakwa kasus dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, Dju Seng menjalani sidang pemeriksaan saksi tambahan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara tersebut, terdakwa diketahui berstatus tahanan kota dan tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Randi Jastian Afandi dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan di ruang sidang, Dju Seng hadir mengenakan kaos berkerah putih dipadukan celana biru dongker dan sepatu kulit cokelat putih.

Ia duduk di kursi terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dan beberapa kali terlihat berdiskusi selama persidangan berlangsung.

Suasana sidang berlangsung serius ketika majelis hakim mendalami keterangan saksi terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan mangrove Tanjung Gundap. Sejumlah pengunjung sidang dan pihak perusahaan juga tampak mengikuti jalannya persidangan.

Dju Seng diketahui mengendalikan dua korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, yang didakwa melakukan pembukaan dan pematangan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung mangrove.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa.

“Itu kewenangan majelis hakim dengan banyak pertimbangan,” ujar Vabiannes.

Meski tidak ditahan di rutan, kata dia, terdakwa tetap berada dalam pengawasan pihak kejaksaan selama proses persidangan berlangsung.

“Tahanan kota tetap dalam pengawasan kejaksaan,” katanya.

Saat disinggung terkait potensi terdakwa melarikan diri seperti kasus kapal MT Arman 114 yang sempat menjadi sorotan, Vabiannes menegaskan perkara tersebut berbeda.

“Itu nggak ada kaitannya dan beda kasus,” ujarnya.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network