BATAM, iNewsBatam.id – Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia, Ahmad Sahroni, menegaskan pengendara motor gede atau moge wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai peruntukannya, termasuk SIM C2 untuk kendaraan bermesin besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni di tengah polemik viral Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, yang ditilang polisi karena melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai moge di Batam.
“Awalnya terkait dengan motor besar. Nah karena yang memiliki motor besar harus memiliki SIM tersendiri, yakni SIM C2,” ujar Sahroni, Sabtu (16/5).
Ia menjelaskan, SIM khusus moge diperuntukkan bagi pengendara yang memang memiliki kendaraan motor besar. Menurutnya, kepemilikan SIM tersebut menjadi bagian dari legalitas dan kompetensi berkendara.
“Kalau belum punya motor besar tapi pengen punya SIM motor besar, rasanya tidak memungkinkan. Karena belum punya motor besar sudah mau minta SIM motor besar itu kan aneh,” katanya.
Sahroni menegaskan aturan SIM moge dibuat agar pengendara motor besar memiliki kemampuan berkendara yang sesuai dengan karakteristik kendaraan yang digunakan.
“Peruntukan SIM itulah bagi mereka yang khusus punya motor besar. Supaya mereka yang memiliki motor besar harus memiliki SIM motor besar,” ujarnya.
Pernyataan itu berkaitan dengan kasus yang menimpa Iman Sutiawan setelah video dirinya mengendarai moge tanpa helm viral di media sosial.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap Iman sejak Kamis (7/5), sebelum video tersebut ramai diperbincangkan publik.
“Ketua DPRD yang kemarin viral di media sosial, itu hari Kamis tanggal 7 sudah ada penindakan tilang dari personel kami,” kata Anggoro.
Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan status pelanggar.
“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam langkah penindakan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan Iman dihentikan petugas saat melintas di Simpang Rosdale karena tidak menggunakan helm.
“Pada saat beliau melintas di Simpang Rosdale tidak menggunakan helm. Kemudian diamankan oleh petugas yang melaksanakan pengaturan di situ,” kata Afiditya.
Selain tidak memakai helm, Iman juga disebut tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan berlangsung.
“Beliau tidak membawa SIM tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka yang kami amankan adalah STNK-nya,” ujarnya.
Afiditya menambahkan, pengendara moge wajib memiliki SIM C atau SIM C2. Namun, hingga kini penerbitan SIM C2 disebut masih belum dapat diproduksi di Batam.
Kasus tersebut memicu sorotan publik dan kritik warganet karena dinilai tidak memberikan contoh baik sebagai pejabat publik dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
