Viral Naik Harley Tanpa Helm, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Disanksi Partai Gerindra

Pratamayude
Tangkapan layar video viral Ketua DPRD Kepri naik moge tanpa menggunakan helm. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra setelah videonya mengendarai motor gede (moge) tanpa helm viral di media sosial.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Gerindra di kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam putusannya, Iman dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ujar pimpinan sidang, M Maulana Bungaran saat membacakan amar putusan.

Majelis Kehormatan menyebut telah memeriksa pengadu, teradu, saksi, hingga bukti terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin partai. Iman dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan Partai Gerindra.

Selain itu, ia juga dianggap melanggar Pasal 16 ayat 3 terkait kewajiban menaati AD/ART partai serta Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader.

Kasus tersebut bermula dari video berdurasi 31 detik yang diunggah di media sosial dan memperlihatkan Iman mengendarai moge Harley-Davidson FXDR 1868 CC berwarna hitam tanpa mengenakan helm.

Dalam video itu, Iman terlihat melintasi sejumlah jalan protokol di Batam, mulai dari kawasan Sekupang hingga Batam Center yang termasuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Aksi tersebut menuai kritik publik karena dianggap tidak memberi teladan sebagai pejabat publik dan pimpinan lembaga legislatif daerah.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo sebelumnya juga membenarkan pihaknya telah menindak Iman dengan sanksi tilang saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Iman diketahui melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM C2 yang diwajibkan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

“Petugas sudah memberikan sanksi tilang. Yang bersangkutan dikenakan dua pasal pelanggaran, yaitu tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM C2 untuk mengendarai motor besar,” ujar Afiditya, Senin (11/5/2026).

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network