BATAM, iNewsBatam.id – Oknum pegawai Imigrasi Batam berinisial JS yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) terancam sanksi berat. Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
Kasubdit Pantal Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Washington Napitulu, mengatakan penonaktifan dilakukan agar proses investigasi berjalan optimal dan objektif.
“Statusnya sementara dinonaktifkan dari tugas. Baik pegawai maupun pihak lain masih kami periksa, dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan di pusat untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Tak hanya oknum pegawai, pihak ketiga yang diduga berperan sebagai perantara atau calo berinisial AS juga turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap adanya aliran uang dalam praktik tersebut.
Berdasarkan pengakuan pihak perantara, awalnya pungutan dilakukan sebesar 100 dolar Singapura per orang terhadap tiga WNA. Namun setelah negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi 250 dolar Singapura untuk tiga orang.
“Dari total 250 dolar itu, 150 dolar diberikan kepada oknum pegawai berinisial JS, sementara sisanya untuk pihak ketiga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng institusi.
Ia menyebut, terdapat dua mekanisme sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti bersalah, yakni melalui sidang kode etik atau langsung dikenakan hukuman disiplin.
“Untuk pegawai yang terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa sidang etik atau hukuman disiplin,” tegas Ujo.
Ia menambahkan, dalam kasus serupa sebelumnya, pegawai yang terbukti bersalah bahkan pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan khusus di Nusakambangan selama satu bulan sebagai bentuk pembinaan.
“Hukuman seperti itu tetap akan diterapkan sebagai bagian dari penegakan disiplin,” tambahnya.
Hasil investigasi yang masih berlangsung akan dilaporkan ke pimpinan pusat untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk rekomendasi sanksi terhadap pihak yang terlibat.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswat, mengatakan pihaknya juga akan melakukan pembenahan menyeluruh sebagai langkah evaluasi.
Langkah tersebut meliputi peningkatan pengawasan internal, pembatasan akses ke area steril imigrasi, hingga penertiban keberadaan calo atau agen liar di kawasan pelabuhan.
Selain itu, transparansi pelayanan akan diperkuat melalui pemasangan informasi larangan pungutan liar serta penyediaan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi evaluasi penting agar ke depan pelayanan imigrasi semakin bersih, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
