BATAM, iNewsBatam.id – Surat keputusan pencopotan dua pejabat Imigrasi di Kepulauan Riau beredar luas di tengah kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) yang viral.
Dalam surat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswat, resmi dicopot dari jabatan manajerial.
Keduanya dialihkan ke jabatan nonmanajerial sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-164.SA.03.04 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 7 April 2026.
Dalam surat tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebutkan bahwa pemberhentian dilakukan dalam rangka efektivitas dan optimalisasi kinerja organisasi.
Selain pencopotan, kementerian juga menerbitkan keputusan lanjutan terkait rotasi dan pengangkatan pejabat baru untuk mengisi posisi strategis yang ditinggalkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.IP-165.SA.03.03 Tahun 2026, jabatan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau kini diisi oleh Guntur Sahat Hamonangan. Sementara posisi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dipercayakan kepada Wahyu Eka Putra.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat baru dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/4/2026) di Aula Jusuf Adiwinata, Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta.
Pencopotan ini terjadi setelah mencuatnya kasus dugaan pungli terhadap WNA yang sempat viral dan menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diunggah, pihak Imigrasi Batam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, juga belum mendapat respons.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
