JAKARTA, iNewsBatam.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait penangkapan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan.
Yusril mengungkapkan bahwa perkara hukum yang menjerat Silmy merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2023–2024.
"Ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu," kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).
Yusril menegaskan, dugaan tindak pidana tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan posisinya saat ini sebagai Wakil Menteri.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
