Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa kasus ini berpusat pada modus percepatan pengurusan dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi tenaga kerja asing, di mana proses yang normalnya memakan waktu 4–5 hari dijanjikan pangkas menjadi hanya 1–2 hari.
"Ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap," kata Yusril.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
