JAKARTA, iNewsBatam.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).
Selain hukuman kurungan badan, Noel dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset milik terpidana akan disita dan dilelang.
Apabila nilai lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari. Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Noel dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp4,435 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
