JAKARTA, iNewsBatam.id — Ombudsman Republik Indonesia menerima audiensi sekaligus pengaduan dari masyarakat Rempang yang disampaikan melalui Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan penggusuran lahan dan pemanggilan sejumlah warga oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Rempang serta tim advokasi yang telah menyampaikan kronologi dan berbagai informasi kepada Ombudsman RI.
“Kami berterima kasih atas surat audiensi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat Rempang. Bagi Ombudsman, laporan masyarakat merupakan informasi penting untuk melihat apakah dalam suatu proses pelayanan publik terdapat persoalan administrasi yang perlu diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujar Nasution.
Kronologi Pengerahan Tim Terpadu
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pada 13 dan 14 Agustus 2026 terdapat pengerahan Tim Terpadu ke wilayah Pantai Melayu. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur aparat dan petugas serta berkaitan dengan pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi.
Warga menyampaikan keberatan karena menurut mereka belum terdapat pemberitahuan atau sosialisasi formal mengenai kegiatan tersebut. Dalam prosesnya, terjadi ketegangan antara warga dan petugas di lapangan.
Persoalan kemudian berlanjut dengan pemanggilan lima warga Rempang, yakni Gerizman Ahmad, Felisa Sopia, Kamsiah, M. Aris, dan Miswadi, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
