Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa laporan polisi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 dan/atau Pasal 353 KUHP.
Ombudsman Hadir dengan Tim Lengkap
Nasution menegaskan Ombudsman RI merespons persoalan Rempang secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah unit kerja yang memiliki kewenangan terkait.
“Kita hadir lengkap di sini. Ada Dumas yang menangani pengaduan masyarakat. Ada Keasistenan Utama II yang sebelumnya pernah menangani persoalan Rempang. Ada Keasistenan Utama IV yang memiliki mandat menangani isu-isu agraria, dan ada Keasistenan Utama VI yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat,” kata Nasution.
Menurutnya, keterlibatan sejumlah unit kerja tersebut diperlukan agar persoalan Rempang tidak dilihat hanya dari satu sisi. Persoalan tersebut memiliki dimensi pelayanan publik, administrasi pemerintahan, agraria, penegakan hukum, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Karena itu, kami tidak ingin melihat persoalan ini secara parsial. Kita perlu melihat kronologi, dokumen administrasi, tindakan para pihak, serta proses pelayanan publik yang berlangsung. Dari situ baru dapat ditentukan bentuk tindak lanjut yang tepat,” ujarnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
