AMAR-GB Serahkan Surat ke Pemko Batam, Minta Perlindungan untuk Warga Rempang
BATAM, iNewsBatam.id – Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mendatangi Kantor Wali Kota Batam, Jumat (17/7/2026), untuk menyerahkan surat permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus permohonan perlindungan kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Surat yang diterima Bagian Umum Pemerintah Kota Batam itu memuat sejumlah keluhan warga terkait berbagai aktivitas yang disebut berlangsung di kampung-kampung di Pulau Rempang tanpa komunikasi maupun sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
Perwakilan AMAR-GB, Sophia, mengatakan masyarakat berharap Wali Kota Batam dapat membuka ruang dialog agar persoalan yang berkembang di Rempang dapat diselesaikan secara terbuka.
"Kami datang ke Pemko Batam untuk mengantarkan surat permohonan audiensi, pengaduan, sekaligus meminta perlindungan kepada Bapak Wali Kota," ujar Sophia.
Menurutnya, keresahan masyarakat merupakan akumulasi dari sejumlah aktivitas yang dinilai semakin sering terjadi di wilayah kampung.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas perusahaan yang disebut masih berlangsung di Pulau Rempang. Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya kegiatan pemetaan dan survei topografi oleh sebuah perusahaan yang disebut memasuki kawasan permukiman hingga lahan perkebunan warga.
Sophia menyebut petugas melakukan pemetaan menggunakan drone, mengambil titik koordinat, serta memotret kebun milik warga tanpa pemberitahuan kepada masyarakat maupun perangkat kampung.
"Saat kami menanyakan mengapa kebun-kebun warga diambil gambarnya, mereka hanya menjawab bahwa itu merupakan perintah," katanya.
AMAR-GB juga menyoroti pemasangan patok dan plang di lahan milik warga yang disebut dilakukan tanpa sosialisasi ataupun musyawarah. Menurut mereka, lahan tersebut juga belum melalui proses pembebasan.
Melalui surat yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Batam, masyarakat meminta seluruh aktivitas di Pulau Rempang terlebih dahulu disosialisasikan kepada warga.
Mereka juga meminta penghentian dugaan intimidasi terhadap masyarakat serta pembatalan penetapan kawasan Hutan Taman Buru di Sei Raya dan Sei Buluh.
Selain itu, AMAR-GB mengajukan permohonan audiensi dengan Wali Kota Batam yang diharapkan dapat terlaksana pada Selasa (21/7/2026).
Sophia menegaskan masyarakat tetap mengedepankan dialog sebagai upaya penyelesaian persoalan.
"Kalau memang diberikan ruang untuk berbicara, kami tidak akan melakukan aksi yang merugikan. Kami hanya meminta pemerintah memberi ruang agar kami bisa menyampaikan apa yang kami rasakan," ujarnya.
Dalam surat tersebut, AMAR-GB menyampaikan 10 poin pengaduan, di antaranya terkait aktivitas perusahaan di kampung-kampung Rempang, pemasangan patok dan plang di lahan warga, kegiatan survei topografi menggunakan drone, aktivitas sejumlah instansi di kawasan kampung tanpa pemberitahuan kepada aparat setempat, permintaan pembatalan penetapan Hutan Taman Buru di Sei Raya dan Sei Buluh, hingga desakan agar seluruh kegiatan di Pulau Rempang dilakukan secara terbuka melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Editor : Gusti Yennosa