get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Tiket Pesparawi, Ini Alasannya

BKD Kepri: ASN Tersangka Kasus Pesparawi Belum Dinonaktifkan, Tunggu Surat Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:41 WIB
header img
Kepala BKD dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau, Yeni Trisia Isabella. (Foto: Endra Kaputra/iNews.id)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan belum dapat memberhentikan sementara aparatur sipil negara (ASN) berinisial HE yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait Pesparawi.

BKD masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian.

Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeni Trisia Isabella, mengatakan hingga Rabu (15/7/2026), pihaknya belum menerima surat resmi dari Polda Kepri mengenai status hukum HE.

"Sesuai prosedur, jika surat penetapan tersangka sudah kami terima, maka akan dilakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," ujar Yeni.

Dia menegaskan Pemerintah Provinsi Kepri juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada HE.

Menurutnya, perkara yang sedang diproses merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan sebagai ASN.

"Persoalan yang dijalani HE merupakan masalah pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai pegawai. Karena itu pemerintah tidak memberikan pendampingan hukum," katanya.

Yeni menambahkan, keputusan tersebut telah dikoordinasikan bersama Biro Hukum Pemprov Kepri.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum. Karena ini persoalan pribadi, pemerintah tidak memberikan pendampingan hukum," ujarnya.

Terkait status kepegawaian HE, BKD menegaskan keputusan akhir akan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila putusan pengadilan memenuhi ketentuan yang berlaku, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Namun jika vonisnya di bawah lima tahun, status kepegawaiannya akan dipelajari kembali secara administrasi. Semua proses dilakukan melalui sistem dan diawasi BKN," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, Ika Hasilah, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil tindakan terhadap HE karena yang bersangkutan masih berstatus tersangka sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

"Sebagai pegawai, hak dan kewajibannya masih melekat. Kami tidak bisa sembarangan mengambil tindakan karena ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi," kata Ika.

Dia menegaskan perkara yang menjerat HE merupakan urusan pribadi sehingga berada di luar tanggung jawab kelembagaan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.

"Untuk sementara kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan karena perkara tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan," tutupnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut