Polda Kepri Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Tiket Pesparawi, Ini Alasannya
BATAM, iNewsBatam.id – Polda Kepulauan Riau hingga kini belum menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum mengambil langkah penahanan.
Dua tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Efanti Hasibuan, serta Hendra Eka Putra yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan dan melengkapi berkas perkara.
"Kami belum melakukan penahanan karena ada pemeriksaan tambahan dan perlengkapan perkara. Selain itu ada pemeriksaan saksi-saksi lain," ujar Nona, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 26 saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepri, hingga pihak maskapai penerbangan.
Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti.
"Kami belum bisa menjelaskan saksi tambahannya siapa saja. Kalau barang bukti belum ada tambahan, mungkin minggu ini," katanya.
Selain keterangan para saksi, polisi juga telah menyita sekitar 20 jenis dokumen yang akan digunakan dalam proses pembuktian.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Ketua LPPD Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, yang dilayangkan pada 23 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.016.300.000. Dana itu semula diperuntukkan bagi pembelian tiket keberangkatan 64 anggota kontingen Pesparawi Kepri menuju Manokwari, Papua Barat.
Rinciannya terdiri dari 48 peserta paduan suara dan 16 orang ofisial. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp700 juta dari dana tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk melunasi utang pribadi.
Kasus ini masih terus dikembangkan dan penyidik memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan hingga seluruh unsur pembuktian dinyatakan lengkap.
Editor : Gusti Yennosa