BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 164 liquid vape yang mengandung etomidate menjadi bagian dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (17/9/2026). Total barang bukti dari 14 laporan polisi itu ditaksir mencapai Rp540,6 juta.
Pemusnahan dilakukan di Lobby Mapolresta Barelang dan disaksikan sejumlah instansi terkait, mulai dari BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, LSM Granat Kepri hingga penasihat hukum para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Batam.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari 14 laporan polisi. Rinciannya, 13 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu kasus merupakan hasil pengungkapan Polsek Lubuk Baja," kata Arsyad di Mapolresta Barelang.
Dari keseluruhan barang bukti, sebanyak 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan berat 430,77 gram menjadi salah satu barang bukti dengan nilai terbesar. Barang tersebut ditaksir bernilai Rp328 juta.
Selain etomidate, polisi memusnahkan 98,42 gram sabu senilai Rp95 juta, 148 butir ekstasi senilai Rp103,6 juta, serta 279,25 gram ganja dengan nilai sekitar Rp14 juta.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka. Mereka terdiri atas 11 laki-laki dan empat perempuan.
Arsyad menyebut pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Batam.
Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat membahayakan ribuan orang jika sampai beredar dan disalahgunakan.
"Analisis dan kalkulasi penyidik, aksi pemusnahan barang bukti ini diperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Menurut Arsyad, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung secara berkesinambungan. Polisi juga mendapat dukungan dari instansi lain dan informasi masyarakat.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi bersama Bea Cukai Batam serta dukungan informasi aktif dari masyarakat," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Polresta Barelang memastikan penindakan terhadap peredaran narkotika di Batam akan terus dilakukan. Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi demi mewujudkan Kota Batam yang aman dan bebas dari narkoba," tegas Arsyad.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
