get app
inews
Aa Text
Read Next : Arus Mudik Lebaran, Telaga Punggur–Tanjung Uban Beroperasi Nonstop H-5 hingga H+5

Polisi Musnahkan 27 Ton Bawang Ilegal di Batam, Dua Tersangka Ditetapkan

Rabu, 15 April 2026 | 19:23 WIB
header img
Bawang merah ilegal diturunkan dari truk sebelum dimusnahkan di TPA Punggur, Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 27.107 kilogram bawang merah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, Rabu (15/4/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan penyitaan dan perintah pemusnahan dari pengadilan terhadap barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan barang bukti terdiri dari 1.782 karung berisi masing-masing 9,6 kilogram dengan total 17.107 kilogram serta 500 karung berukuran 20 kilogram atau sekitar 10.000 kilogram.

“Total bawang merah yang dimusnahkan mencapai 27.107 kilogram, terdiri dari bawang merah Jawa dan Birma,” ujarnya.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dikubur di lokasi TPA Punggur. Menurut Andyka, proses pemusnahan telah sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.

“Semua sudah melalui penetapan penyitaan, penetapan pemusnahan, serta surat perintah perampasan dari pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bawang merah ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan patroli Subdit Patroli Ditpolairud Polda Kepri di perairan Mantang pada 23 Februari 2026.

Saat itu, petugas menghentikan kapal KM Lisa dan menemukan muatan bawang merah tanpa dokumen resmi berupa sertifikat karantina.

Dari hasil penyelidikan, bawang merah tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan untuk diperjualbelikan.

“Dalam sekali perjalanan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp40 juta,” ungkap Andyka.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial B dan M yang merupakan warga Tanjungpinang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut