BATAM, iNewsBatam.id - Aparat Polairud Polda Kepulauan Riau menangkap empat kapal pengisap pasir laut yang beroperasi secara ilegal di perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun pada Rabu (1/5/2024).
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan, tiga kapal yang ditangkap yakni KM Jayson Contriono, KM Uji Lestari dan KM Pratama Jaya, merupakan kapal pengangkut pasir laut. Satu kapal lagi yakni KM Doa Bunda merupakan kapal penyedot pasir laut.
"Kapal-kapal tersebut diduga tidak memiliki izin pengerukan pasir laut," tegas Yan saat dijumpai pada Kamis (2/5/2024).
Terkait dengan kepemilikan kapal dan siapa yang memerintahkan kapal-kapal itu beroperasi, Yan mengatakan masih dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau.
Sementara, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni menambahkan terdapat 63 ton pasir laut ilegal yang diangkut di KM Jayson Cantriono.
Sedangkan di KM Uji Lestari dan KM Pratama Jaya ditemukan barang bukti, masing-masing 31 ton pasir laut ilegal.
Aparat Polairud Polda Kepri juga mengamankan 4 nakhoda dan 7 ABK dari seluruh kapal yang ditangkap.
Berdasar pengakuan nakhoda dan ABK, lanjut Isa, pasir laut hasil pengerukan tersebut hendak dibawa ke Selat Panjang, Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal yang diamankan diduga tidak ada dokumen untuk kegiatan penyedotan pasir yang berada di atas kapal, melainkan hanya ada olah gerak kapal
"Terhadap dokumen ada di agen pelayaran. Kempat kapal tersebut kini dalam pengawalan menuju ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa