Karyawan SPBU di Tanjungpinang Ditangkap Gegara Sabu, Polisi Sita 17,78 Gram

Alfie Al Rasyid
Polisi bersama tersangka membuka loker penyimpanan sabu di sebuah SPBU Tanjungpinang. (Foto: Alfie/iNews.id)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 17,78 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Rida mengatakan, SR ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bukit Lestari.

Tersangka diamankan di Perumahan Putri Mayangsari pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kami mengamankan pelaku yang diduga pengedar sabu hari Rabu di Perumahan Mayangsari," ujar Sofyan, Senin (31/8/2026).

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 6,23 gram.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SR. Dalam keterangannya, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di loker pribadinya di tempat kerja, yakni SPBU Suka Berenang, Tanjungpinang.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap loker tersebut.

"Kami langsung ke lokasi dan menemukan 11,54 gram sabu lagi di loker pribadinya. Total ada 17,78 gram sabu yang kami sita," kata Sofyan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sabu tersebut diterima SR pada 24 Agustus 2026. Dari total harga Rp20 juta, tersangka baru membayar uang muka sebesar Rp3 juta kepada S.

Sabu tersebut rencananya diedarkan kembali di wilayah Tanjungpinang. Polisi menyebut tersangka memperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta jika seluruh barang terjual.

"Tersangka berencana menjual sabu di Tanjungpinang dengan keuntungan kalau habis semuanya sekitar Rp6 juta," ujarnya.

Saat ini SR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu S yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network