ART Sembunyi dalam Toren Saat Rekannya Aniaya Majikan hingga Tewas di Batam

Pratamayude
Ilustrasi, ART di Batam menganiaya majikan hingga tewas. (Foto: Istimewa).

BATAM, iNewsBatam.id - Suasana mencekam terjadi di sebuah rumah di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yanti bahkan memilih bersembunyi di dalam toren air setelah mendengar rekannya, NH (28), mengamuk dan menganiaya majikan mereka, L (52), hingga tewas.

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, saat kejadian terdapat dua ART di rumah korban. Keduanya diketahui sedang diminta membersihkan toren air yang berada di lantai empat rumah.

Namun, situasi berubah ketika NH tiba-tiba menyerang korban. Mendengar suara keributan dan pelaku yang mengamuk, Yanti panik lalu masuk ke dalam toren untuk menyelamatkan diri.

"ART yang satu juga sama-sama membersihkan toren. Waktu kejadian dia sembunyi di dalam toren karena takut mendengar suara tersangka yang sudah mengamuk," kata Anggoro, Senin (31/8/2026).

Sementara itu, NH terus melakukan kekerasan terhadap korban. Polisi menyebut pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan serta sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi.

NH juga menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak delapan kali. Tusukan tersebut mengenai bagian punggung dan dada korban. Pelaku kemudian menendang kepala korban sebanyak 10 kali.

Akibat serangkaian penganiayaan tersebut, L mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Suami korban mendapat informasi dari salah satu ART bahwa istrinya telah dibunuh.

Suami korban kemudian menuju lantai empat dan mendapati L tergeletak dengan darah di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke lantai dua, tetapi kondisinya sudah tidak bernyawa.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Jatanras Polresta Barelang kemudian memburu NH.

Hasil penyelidikan mengarah ke Perumahan Nadin Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. NH diketahui melarikan diri ke rumah kakaknya setelah melakukan penganiayaan.

Polisi akhirnya menangkap NH sekitar enam jam setelah kejadian. Saat diamankan, NH mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Mapolsek Batu Ampar sebelum diserahkan kepada Polresta Barelang.

Anggoro mengatakan NH baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban. Polisi juga memastikan kasus tersebut bukan dilatarbelakangi pencurian karena tidak ada barang berharga milik korban yang dibawa pelaku.

Dari pemeriksaan sementara, penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati NH karena kerap mendapat perkataan kasar dari korban.

Puncak kemarahan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban meminta NH membersihkan toren air di lantai empat rumah.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network