NATUNA, iNewsBatam.id - Seorang oknum camat di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia diduga melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang kakak. Pihak keluarga yang geram pun langsung membawa kasus ini ke ranah hukum.
Paman korban, Satar, mengungkapkan bahwa keponakannya tersebut bekerja di rumah sang camat. Mirisnya, aksi pencabulan itu diduga sudah terjadi sejak Oktober 2025, saat korban masih berusia 17 tahun.
"Dia pembantu rumah tangga pak camat. Kejadian awal bulan Oktober waktu itu masih umur 17 tahun," ujar Satar kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Menurut pengakuan korban kepada keluarga, tindakan tidak senonoh itu dilakukan pelaku lebih dari lima kali. Korban tak berdaya melawan karena berada di bawah ancaman pelaku.
"Dia dicabuli lebih dari 5 kali. Keterangan korban, dia diancam pelaku. Jadi namanya anak-anak, ya takut karena diancam," jelasnya.
Satar menambahkan, aksi tersebut dilakukan di kediaman pelaku. Bahkan, ia menyebut istri oknum camat tersebut sebenarnya sudah mengetahui perbuatan suaminya sejak Desember 2025. Namun, sang istri diduga tidak melaporkan kejadian tersebut.
Lantaran sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor ke keluarga. Pihak keluarga kemudian resmi melaporkan oknum camat tersebut ke Polres Natuna pada 26 Desember 2025. Namun, keluarga menyayangkan hingga saat ini pelaku belum juga ditahan.
"Istri Pak Camat tahu tapi tidak ada melapor. Saya dapat informasi dari orang tuanya dan melaporkan ke Polres Natuna, tapi camatnya belum ditahan polisi sampai sekarang," ungkap Satar.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus yang melibatkan pejabat daerah itu.
"Iya, kemarin ada terima laporan. Saat ini lagi proses penyelidikan," ujar Iptu Richie singkat.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
