BATAM, iNewsBatam.id – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga pria pelaku pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA (41). Korban diduga dijebak melalui aplikasi kencan hingga mengalami kerugian 5 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban yang menginap di hotel berencana mencari teman melalui aplikasi kencan.
Setelah berkenalan, korban dijemput oleh salah satu pelaku dan diajak jalan. Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HG, WS, dan YW.
“Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Debby, Kamis (19/2/2026).
Menurut Debby, pelaku HG membawa korban ke sebuah rumah kosong yang sebelumnya telah direncanakan sebagai lokasi eksekusi. Setibanya di lokasi, pelaku mengajak korban berhubungan badan.
Namun, saat korban membuka pakaian, dua pria lainnya datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan.
“Tersangka WS dan YW mengancam akan melaporkan korban ke pengurus lingkungan setempat sehingga korban ketakutan,” katanya.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa mentransfer uang menggunakan barcode pembayaran judi online yang dipegang pelaku. Transfer dilakukan sebanyak lima kali dengan total 5 ribu Ringgit Malaysia.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polresta Barelang. Tim Opsnal kemudian bergerak dan pada Selasa (18/2/2026) berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.
Debby menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. WS berperan menekan dan mengancam korban serta memegang barcode penerima transfer. HG bertugas menjemput dan membawa korban ke rumah kosong. Sementara YW diduga sebagai otak pelaku yang membuat akun aplikasi dan mencari target.
Uang hasil kejahatan dibagi rata. WS dan YW masing-masing menerima Rp6,7 juta, sedangkan HG mendapat Rp7 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
