BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri meringkus seorang pria warga negara (WN) Malaysia berinisial SYL (44) di Batam. Ia kedapatan mengedarkan liquid vape yang mengandung narkotika jenis sintetis.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Taman Buana Vista, Batam Kota," kata Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, Kamis (28/8/2025).
Dari tangan SYL, polisi menyita 11 cartridge liquid vape merek SP2S V2, satu ponsel Vivo hitam, dan satu ponsel Poco biru. Hasil uji Labfor Pekanbaru memastikan liquid tersebut mengandung narkotika golongan I jenis sinte gorila.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal peredaran liquid vape mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap SYL.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat barang dari rekannya berinisial C, yang juga WN Malaysia dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku membeli cairan narkotika dalam botol kecil dari C, lalu disuntikkan ke cartridge vape. Dari 20 cartridge yang dibuat, 5 sudah terjual, 4 dipakai sendiri, dan 11 kami sita," ujar Anggoro.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait