Pura-pura Minta Kopi, Pria di Batam Gasak Emas Milik Lansia 75 Tahun

Pratamayude
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perampokan terhadap perempuan lansia di Lubuk Baja, Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Seorang pria berinisial DD (40) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia di kawasan Lubuk Baja, Batam. Pelaku diringkus kurang dari delapan jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Eti Suwanti (75). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di rumah korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, saat kejadian korban sedang mencuci di bagian belakang rumah.

“Korban sedang mencuci, kemudian tersangka datang dan duduk di teras rumah,” ujar Debby, Kamis (12/2/2026).

Menurut Debby, tersangka sempat meminta kopi kepada korban. Karena tidak tersedia, korban mengambil uang dan membeli kopi terlebih dahulu sebelum memberikannya kepada pelaku.

Tak lama setelah itu, tersangka diduga memukul korban dari belakang secara tiba-tiba hingga pingsan.

“Saat sadar, korban mendapati perhiasan emasnya sudah hilang,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Satreskrim Polresta Barelang langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Batu Aji saat mengendarai sepeda motor.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” kata Debby.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Perhiasan emas milik korban seberat sekitar 60 gram telah dijual dengan harga Rp22 juta, jauh di bawah nilai sebenarnya yang diperkirakan mencapai Rp180 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan rekan dari anak korban dan dalam sebulan terakhir sudah tiga kali datang ke rumah korban. Berdasarkan pemeriksaan, dalam dua bulan terakhir tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network