BATAM, iNewsBatam.id – Tim Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Lubuk Baja. Kedua tersangka mencuri uang sebesar Rp375 juta yang rencananya digunakan korban untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, mengatakan kedua pelaku berinisial SA (38) dan YP (43). Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban pada Rabu (4/3/2026).
“Kami menangkap YP dan SA, pelaku pecah kaca di Lubuk Baja. Korban kehilangan Rp375 juta untuk THR karyawan,” ujar Debby, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, kejadian bermula saat korban mengambil uang tunai sebesar Rp375 juta dari bank. Uang tersebut kemudian disimpan di bawah kursi mobil.
Kedua pelaku yang telah mengincar korban kemudian mengikuti hingga ke kawasan Lubuk Baja. Saat korban memarkirkan mobil dan masuk ke sebuah kopitiam, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Korban mengambil uang di bank lalu diikuti pelaku. Saat korban mampir di kopitiam dan turun dari mobil, tidak lama kemudian terjadi pecah kaca,” kata Debby.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu beberapa jam.
Pelaku YP ditangkap di Tembilahan Kota pada Kamis (5/3/2026), sementara pelaku SA diamankan di Jambi setelah sempat melarikan diri.
“Mereka sempat kabur sehingga kami melakukan penangkapan di luar daerah,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, SA diketahui berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil, sedangkan YP bertugas membawa sepeda motor saat beraksi.
Polisi juga mengungkap bahwa SA merupakan residivis kasus pecah kaca yang baru bebas pada Desember 2025, sedangkan YP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“SA sempat kembali ke Jambi setelah bebas, lalu datang lagi ke Batam untuk melakukan aksi pecah kaca,” kata Debby.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp349.894.000. Sisa uang hasil kejahatan disebut telah digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
