BATAM, iNewsBatam.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Ditsamapta Polda Kepri, Bripda Natanael Simanungkalit.
SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Polda Kepri dan diterima pada Senin (20/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima satu SPDP yang memuat satu orang tersangka.
“Baru satu SPDP yang kami terima dari penyidik Polda Kepri terkait perkara tersebut,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, ia menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait tiga tersangka lainnya yang belum tercantum dalam dokumen tersebut. SPDP tambahan untuk ketiga tersangka itu disebut akan segera diserahkan.
“Sudah ada koordinasi, rencananya SPDP untuk tiga tersangka lainnya akan segera menyusul,” katanya.
Kejati Kepri juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap penyidikan. JPU akan memantau proses penyidikan, termasuk meneliti kelengkapan alat bukti serta kesesuaian pasal yang disangkakan.
“Jaksa mengikuti perkembangan perkara agar saat pelimpahan berkas, penanganannya bisa berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Senopati.
Sebelumnya, Polda Kepri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada empat anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyebut seluruh anggota yang terlibat dikenakan sanksi etik atas perbuatan tercela.
Adapun empat anggota yang dimaksud berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Selain proses etik, kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, Bripda AS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026, kemudian disusul tiga anggota lainnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
