BATAM, iNewsBatam.id - Terdakwa Kim Dong-Gyun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ledakan kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Kim Dong-Gyun saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di PN Batam, Kamis (13/8/2026).
Sebelumnya, JPU menuntut Kim Dong-Gyun dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pledoinya, kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan usia Kim Dong-Gyun yang kini telah mencapai 71 tahun.
“Kami meminta terdakwa Kim Dong-Gyun dibebaskan. Pertimbangan pertama adalah beliau sudah lanjut usia dan saat ini berumur 71 tahun,” ujar kuasa hukum di persidangan.
Apabila majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, kuasa hukum memohon agar hukuman yang dijatuhkan seringan-ringannya.
Selain faktor usia, kuasa hukum juga menyinggung pemberian santunan kepada korban dan ahli waris korban ledakan MT Federal II.
Menurut mereka, perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, korban luka berat, maupun korban luka ringan.
“Perusahaan telah memberikan santunan yang layak kepada para korban, ahli waris, korban luka berat, maupun korban luka ringan,” katanya.
Kuasa hukum juga menyebut sejak awal telah dilakukan upaya perdamaian dan restorative justice. Mereka mengklaim pelapor telah mencabut laporan polisi di Polresta Barelang.
“Sejak awal sudah dilakukan perdamaian dan restorative justice, dan pelapor disebut telah mencabut laporannya di Polresta Barelang,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, enam terdakwa lain yang sebelumnya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara juga memohon hukuman seringan-ringannya. Mereka adalah Neo Ah Chye, Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.
Ketujuh terdakwa didakwa terkait ledakan MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia yang menewaskan 14 pekerja.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa, santunan yang telah diberikan kepada korban, serta upaya perdamaian yang telah ditempuh selama proses perkara berlangsung.
“Kami sudah menjalani seluruh tahapan hukum yang berjalan. Harapannya majelis hakim dapat mempertimbangkan dan menerima pledoi yang kami sampaikan hari ini,” kata kuasa hukum.
Sidang perkara ledakan MT Federal II akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan para terdakwa.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
