Eksepsi Terdakwa Kasus Bripda Nathanael: Dakwaan JPU Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

Pratamayude
Sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bripda Nathanael Simanungkalit meninggal dunia. (Foto: Yude/iNews.id)

Batam, iNewsBatam.id - Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bripda Nathanael Simanungkalit meninggal dunia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menghentikan pemeriksaan pokok perkara.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (6/8/2026).

Dalam persidangan, para terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Fadlan S.H., M.H., C.M., Dr. Erinda Dita, S.H., M.H., Hasanuddin, S.H., M.H., Nabila Gracia, H.A., S.H., M.H., Ramadhan Siregar, S.H., Awaluddin Harahap, S.H. dan Awalul Abdul Hadi Hasibuan, S.H.

Kuasa hukum Bripda Asrul Prasetia, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi menilai dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut mereka, dakwaan tidak menguraikan secara konkret perbuatan masing-masing terdakwa serta tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara tindakan para terdakwa dan meninggalnya Bripda Nathanael.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan tidak adanya uraian yang jelas mengenai unsur objektif maupun unsur subjektif yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Mereka menilai JPU hanya memaparkan kronologi kejadian dan hasil Visum et Repertum tanpa menjelaskan secara spesifik tindakan siapa yang menyebabkan korban meninggal dunia dan bentuk kesengajaan yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU mengandung obscuur libel atau dakwaan kabur.

Mereka juga meminta dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum (nietig van rechtswege) atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Jika permohonan tersebut dikabulkan, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Perkara keempat terdakwa disidangkan secara terpisah atau split.

Sementara itu, terdakwa Bripda Arwana Sihombing menjalani agenda berbeda karena pada sidang sebelumnya telah melalui pembacaan surat dakwaan dan didampingi penasihat hukum yang berbeda.

Setelah mendengarkan eksepsi, Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 14 Agustus 2026 dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi penasihat hukum.

Karena materi keberatan yang diajukan ketiga terdakwa pada prinsipnya sama, Majelis Hakim mempersilakan penasihat hukum hanya menyesuaikan identitas terdakwa pada bagian petitum.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network