BATAM, iNewsBatam.id – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Nathanael Simanungkalit berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).
Kericuhan terjadi setelah majelis hakim menutup persidangan dan emosi keluarga korban memuncak saat para terdakwa hendak dibawa keluar ruang sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menghadirkan empat terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Bripda Nathanael.
Sejak pagi, ruang sidang dipenuhi keluarga korban dan sejumlah pendukung yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Aparat kepolisian disiagakan di dalam maupun di luar pengadilan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Suasana berubah tegang setelah hakim mengetukkan palu tanda sidang selesai. Sejumlah anggota keluarga korban berusaha mendekati para terdakwa sambil meluapkan emosi. Polisi segera membentuk barikade untuk mengamankan jalur evakuasi tahanan.
Melihat situasi memanas, kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, langsung menenangkan massa dan meminta keluarga tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Harap bersabar. Hukum di Indonesia akan ditegakkan. Kita serahkan proses ini kepada pengadilan dan kita kawal bersama sampai selesai,” kata Sudirman di hadapan keluarga korban.
Ia mengaku memahami duka mendalam yang dirasakan keluarga almarhum, namun meminta seluruh pihak menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada majelis hakim.
“Saya tahu keluarga sangat terpukul, tetapi jangan sampai kemarahan dibalas dengan tindakan melawan hukum. Kita tunggu putusan pengadilan dan kawal kasus ini secara tegas,” ujarnya.
Imbauan tersebut perlahan meredakan ketegangan di area pengadilan. Polisi kemudian memperketat pengamanan hingga keempat terdakwa berhasil dibawa ke sel tahanan Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang itu, jaksa membacakan dakwaan terkait dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Bripda Nathanael.
Berdasarkan dakwaan dan hasil pemeriksaan forensik, korban disebut mengalami trauma berat pada bagian dada dan perut sebelum meninggal dunia.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus kematian Bripda Nathanael Simanungkalit menjadi perhatian publik di Kepulauan Riau karena terjadi di lingkungan Rusun Polda Kepri dan melibatkan sesama anggota kepolisian.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
