Sidang Perdana Kasus Bripda Nathanael Ricuh, Keluarga Korban Histeris

Loberto Boli
Sejumlah terdakwa kasus pembunuhan Bripda Nathanael Simanungkalit dikawal ketat petugas usai menjalani sidang perdana di PN Batam. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Nathanael Simanungkalit berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).

Kericuhan terjadi setelah majelis hakim menutup persidangan dan sejumlah anggota keluarga korban berusaha mendekati para terdakwa sambil meluapkan emosi.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa bersama hakim anggota Randi dan Feri Irawan.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menghadirkan empat terdakwa, yakni Arawna Sihombing, Guntur Sakti, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi.

Keempatnya mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sejak pagi, ruang sidang dipadati keluarga Bripda Nathanael serta sejumlah pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.

Aparat kepolisian disiagakan di dalam dan luar ruang sidang untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Suasana mulai memanas saat jaksa membacakan kronologi dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan para terdakwa hingga menyebabkan Bripda Nathanael meninggal dunia. Ibu korban tampak menangis histeris, sementara ayah korban tertunduk menahan duka.

Ketegangan memuncak setelah Ketua Majelis Hakim mengetukkan palu tanda sidang selesai. Dari bangku pengunjung terdengar teriakan yang meminta hukuman berat bagi para terdakwa.

Tak lama kemudian, sejumlah anggota keluarga korban berusaha mendekati para terdakwa yang sedang digiring menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam. Petugas kepolisian dan pengawal tahanan langsung membentuk barikade untuk mencegah bentrokan.

“Petugas bergerak cepat mengamankan terdakwa agar situasi tidak semakin memanas,” ujar salah seorang petugas di lokasi.

Pengamanan di area pengadilan kemudian diperketat hingga keempat terdakwa berhasil dibawa keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Tangisan keluarga korban masih terdengar saat para terdakwa meninggalkan ruang persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Tiga terdakwa akan mengajukan nota keberatan melalui penasihat hukumnya, sedangkan terdakwa Arawna Sihombing menyatakan menerima surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Kasus kematian Bripda Nathanael Simanungkalit sebelumnya menyita perhatian publik di Kepulauan Riau karena terjadi di lingkungan Rusun Polda Kepri dan melibatkan sesama anggota kepolisian.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network