PN Batam Tolak Praperadilan Yehezkiel Hutagalung, Status Tersangka Tetap Sah

Alfie Al Rasyid
Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang, Iptu Sonny Herry Santoso. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh kepolisian.

Majelis hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polsek Bengkong telah sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Batam, Selasa (11/8/2026).

Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Barelang Iptu Sonny Herry Santoso, yang mewakili Polsek Bengkong dalam persidangan, mengatakan seluruh dalil keberatan yang diajukan pihak pemohon telah dijawab oleh tim hukum kepolisian.

“Hari ini sudah kita saksikan bersama sidang agenda putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Poin-poin yang diajukan pemohon terkait penetapan tersangka maupun penahanan yang menurut mereka tidak sah, seluruhnya telah kami jawab dalam persidangan,” ujar Sonny.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Yehezkiel telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik. Dalam persidangan, polisi menyerahkan sejumlah bukti, antara lain dokumen transaksi dan hasil visum.

“Intinya, penyidikan sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka dan penahanan yang kami lakukan dinyatakan sah,” katanya.

Sonny menegaskan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan, seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yehezkiel tetap berlanjut. Polsek Bengkong selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan tahapan penanganan perkara berikutnya.

“Proses tetap berlanjut karena tindakan kami sudah sesuai aturan hukum. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu koordinasi dari kejaksaan. Setelah berkas dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut di pengadilan,” ujar Sonny.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network