BATAM, iNewsBatam.id - AKBP Nendra Madya Tyas mendapat penugasan baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Perwira menengah Polri ini sebelumnya pernah bertugas di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Batam dan Bintan.
Nendra ditunjuk untuk sementara menjalankan tugas sebagai Kapolres Kepulauan Mentawai setelah AKBP Rory Ratno dinonaktifkan dari jabatannya. Rory saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat.
Penunjukan Nendra dilakukan di tengah proses pemeriksaan tersebut. Sebelum mendapat tugas sebagai Plt Kapolres Mentawai, Nendra menjabat sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan Nendra ditunjuk untuk mengisi sementara posisi Kapolres Kepulauan Mentawai selama proses pemeriksaan terhadap Rory berlangsung.
Surat resmi penunjukan Nendra sebagai Plt Kapolres Kepulauan Mentawai dijadwalkan diterbitkan pada Senin (21/9/2026).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Rory berawal dari adanya pengaduan yang diterima Polda Sumatera Barat. Salah satu materi yang diperiksa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran DIPA.
"Kapolres Mentawai dalam proses pemeriksaan terkait dengan penyalahgunaan anggaran DIPA," kata Djati, baru-baru ini.
Selain itu, Propam Polda Sumbar juga menelusuri informasi mengenai sejumlah aktivitas ilegal di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sebelumnya diberitakan sejumlah media.
Menurut Djati, penyidik Propam masih mendalami apakah terdapat keterkaitan Rory dengan perkara-perkara tersebut.
"Dan ada juga beberapa media mengaitkan beberapa perkara ilegal di Kabupaten Mentawai. Namun masih proses lidik dari Propam Polda Sumbar, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan yang dilaporkan," ujarnya.
Pengaduan terhadap Rory disebut telah diterima Polda Sumbar sejak sekitar Agustus 2026. Untuk kepentingan pemeriksaan, Rory kemudian dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Polda Sumbar hingga kini belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan. Dengan demikian, belum ada kesimpulan bahwa Rory terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran maupun terlibat dalam aktivitas ilegal yang dikaitkan dengan dirinya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
