BATAM, iNewsBatam.id - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Yehezekiel Benaya Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung memanas, Kamis (6/8/2026).
Perdebatan sengit terjadi antara tim kuasa hukum pemohon dan pihak termohon saat agenda pemeriksaan saksi dari Polsek Bengkong.
Suasana sidang sempat memanas setelah pihak termohon mengajukan keberatan atas sejumlah pertanyaan kuasa hukum Yehezekiel yang dinilai keluar dari pokok perkara.
Hakim tunggal Menik kemudian menengahi perdebatan tersebut dan mengingatkan kedua pihak agar fokus pada substansi persidangan.
“Pemohon maupun termohon kita harus sesuai konteks. Silakan ajukan pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. Jangan keluar dari substansi itu,” tegas Hakim Menik di ruang sidang.
Usai persidangan, Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang Iptu Sonny yang mewakili Polsek Bengkong menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yehezekiel telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
“Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan hasil visum et repertum yang saling bersesuaian, yang membuktikan bahwa luka korban merupakan akibat dari tindakan penganiayaan,” ujar Sonny kepada wartawan.
Dalam sidang tersebut, Polsek Bengkong menghadirkan tiga saksi yang dianggap mengetahui peristiwa di tempat kejadian perkara.
“Hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi, meliputi sekuriti perumahan, pemilik homestay, dan saksi pelapor di tempat kejadian perkara,” katanya.
Sonny juga menjelaskan bahwa keputusan penahanan dilakukan melalui diskresi kepolisian untuk mengantisipasi potensi konflik balasan yang berkaitan dengan isu suku atau SARA di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yehezekiel mempertanyakan profesionalitas proses penyidikan dan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka serta penahanan klien mereka tidak sah.
Pihak keluarga menyebut Yehezekiel mengalami luka serius dalam insiden tersebut, antara lain patah tulang pinggul, dislokasi bahu, lebam pada mata, serta sempat tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
