BATAM, iNewsBatam.id - Menggunakan jasa pengacara tidak selalu berarti seseorang sedang menghadapi persoalan hukum. Pendampingan advokat juga dapat dilakukan sejak awal untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha memahami risiko hukum sebelum mengambil keputusan.
Hal tersebut disampaikan Founder Premier Law Firm, Chintya Cen, saat menjelaskan pendekatan hukum preventif yang dikembangkan firma hukum tersebut di Batam, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Chintya, pemahaman terhadap aspek hukum perlu dibangun sejak awal, terutama ketika seseorang atau perusahaan akan menjalin kerja sama maupun menjalankan kegiatan usaha.
“Semakin jauh saya memahami hukum, semakin saya menyadari bahwa hukum sebenarnya hidup berdampingan dengan kita. Mulai saat kita lahir, menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain, hingga menjalankan usaha,” ujar Chintya.
Chintya mengatakan ketertarikannya terhadap dunia hukum telah tumbuh sejak duduk di bangku SMP. Pendidikan dan pengalaman profesional kemudian membawanya mendalami bidang hukum, khususnya bisnis, korporasi, dan manajemen legal.
Pengalaman memberikan konsultasi hukum juga membuatnya melihat bahwa persoalan hukum membutuhkan analisis dari berbagai sudut pandang. Dari sana, Chintya bersama para partner dan tim kemudian mendirikan Premier Law Firm.
Firma hukum tersebut mengusung pendekatan preventif dengan membantu klien memahami sekaligus mempersiapkan aspek hukum sebelum persoalan muncul.
“Bagi kami, Premier Law Firm bukan hanya sekadar nama. Premier Law Firm adalah sebuah komitmen menghadirkan pendampingan hukum yang preventif, profesional, solutif, efektif, dan efisien,” katanya.
Premier Law Firm berlokasi di Komplek Nagoya Gateway, Jalan Raden Patah Blok A Nomor 8, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Pendekatan hukum preventif tersebut diharapkan membantu masyarakat maupun pelaku usaha mempertimbangkan aspek hukum sebelum mengambil keputusan. Dengan begitu, potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak tahap awal.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lik Khai, mengatakan kehadiran Premier Law Firm diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan dan pendampingan hukum.
Menurutnya, Batam yang berkembang sebagai pusat bisnis dan investasi membutuhkan pemahaman hukum yang baik, khususnya bagi pelaku usaha.
“Dinamika usaha di Batam terus berkembang dan aturan yang menjadi landasannya juga mengalami perubahan. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami aspek hukum sejak awal agar setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Lik Khai.
Dia menilai konsultasi dengan advokat tidak harus menunggu munculnya persoalan hukum. Pendampingan sejak tahap perencanaan dapat membantu perusahaan maupun badan usaha mengidentifikasi risiko serta memastikan langkah yang ditempuh sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, berharap layanan hukum yang diberikan Premier Law Firm juga dapat menjangkau masyarakat umum.
Iman mengatakan DPRD Kepri cukup sering menerima keluhan warga yang kemudian meminta bantuan untuk diteruskan kepada instansi atau pihak terkait. Menurutnya, akses terhadap layanan hukum juga penting bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.
“Pendampingan hukum sebaiknya bisa dirasakan semua lapisan masyarakat. Kami berharap kehadiran Premier Law Firm dapat membantu warga yang membutuhkan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum,” ujar Iman.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
