BATAM, iNewsBatam.id - Ayah Bripda Nathanael Simanungkalit, Roy Simanungkalit, mengungkap dugaan praktik kekerasan berulang di ruang 303, tempat anaknya diduga dianiaya.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan putranya meninggal dunia di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026).
Dalam persidangan, Roy menyebut informasi tersebut diperolehnya dari teman satu angkatan Nathanael. Ia juga mengaku mendengar adanya teguran dari seorang senior dalam sidang kode etik yang meminta Nathanael agar tidak menyimpan dendam kepada seniornya.
“Berarti kan ini sudah sering kali terjadi di sana,” kata Roy di hadapan majelis hakim.
Menurut Roy, dugaan kekerasan itu bukan sekadar tindakan fisik biasa. Ia mengungkap Nathanael disebut pernah ditutup matanya menggunakan kaus dan diperintahkan melakukan sikap tobat sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.
Roy mengatakan perlakuan serupa juga dialami tiga terdakwa lainnya. Mereka disebut terlebih dahulu ditutup matanya sebelum diminta oleh terdakwa Arawna Sihombing, yang disebut sebagai senior, untuk melakukan penganiayaan terhadap Nathanael.
“Ketiga pelaku lainnya juga ditutup matanya sebelum disuruh oleh Arawna selaku senior untuk menganiaya korban hingga kejang-kejang,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat Nathanael mengalami kejang-kejang, tindakan kekerasan disebut masih berlanjut.
“Korban juga sempat dilempar ke tembok oleh Arawna ini,” katanya.
Selain dugaan kekerasan, Roy juga mengungkap persoalan lain yang disebut terjadi sebelum kematian putranya.
Sehari sebelum kejadian, istrinya bercerita bahwa Nathanael diduga kerap dimintai uang oleh terdakwa untuk kepentingan judi online.
Roy mengaku kemudian memeriksa rekening Nathanael dan menemukan adanya transaksi sekitar Rp2 juta ke rekening yang menurutnya tidak jelas identitas pemiliknya.
“Saya sempat komunikasi dengan anak saya. Dia mengatakan sudah berulang kali diminta uang,” ungkap Roy.
Pada malam sebelum kejadian, Roy juga sempat menghubungi Nathanael sekitar pukul 20.00 WIB. Namun panggilan tersebut tidak mendapat respons.
“Karena tidak mendapat respons akhirnya saya tinggal istirahat,” katanya.
Roy menyebut pada dini hari berikutnya ia menerima kabar mengenai kondisi putranya. Ia mengaku langsung berupaya mencari penjelasan dan menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kabid Propam dan Kapolda.
Kesaksian Roy disampaikan dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Arawna Sihombing bersama tiga terdakwa lainnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan meninggalnya Bripda Nathanael Simanungkalit dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
