BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria berinisial DA ditangkap polisi setelah diduga membacok kepala seorang warga menggunakan parang di kawasan Pasar Toss 3000, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan perawatan.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama mengatakan, peristiwa tersebut dipicu pertengkaran antara adik korban dan adik terduga pelaku. Keduanya sempat terlibat adu mulut setelah bersenggolan.
"Awalnya karena adik si korban ini ribut dengan adiknya pelaku. Kemudian dilerai sama korban karena mereka bertengkar," ujar Cindo, Selasa (29/9/2026).
Saat korban datang untuk melerai pertengkaran tersebut, DA disebut tiba-tiba menghampirinya. Terduga pelaku kemudian diduga membacok bagian kiri kepala korban menggunakan parang.
Korban yang mengalami luka langsung dibawa seorang saksi ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait kejadian tersebut. Personel Piket Patroli Batara Biru Baja bersama Piket Reskrim kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Setelah menerima laporan melalui layanan 110, personel Piket Patroli Batara Biru Baja bersama Piket Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian," kata Cindo.
Setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan korban. Petugas kemudian menanyakan keberadaan terduga pelaku kepada petugas keamanan yang berada di pos.
Petugas keamanan tersebut lalu menunjukkan lokasi keberadaan DA. Polisi kemudian menemukan pria tersebut sedang berjualan sekaligus memotong ikan di sekitar lokasi.
"Petugas kemudian menemukan terduga pelaku sedang berjualan dan memotong ikan di lokasi tersebut," ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap DA. Dalam pemeriksaan tersebut, DA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan bagian gagang dililit karet gelang berwarna merah.
Atas dugaan perbuatannya, DA diproses menggunakan Pasal 468 KUHP dan Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
