BATAM, iNewsBatam.id - Upaya penyelundupan bubuk mengandung emas dari Batam ke Singapura digagalkan Bea Cukai Batam. Seberat 11,3 kilogram bubuk padat yang positif mengandung emas diamankan dari delapan penumpang dalam dua kali penindakan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.310 gram atau 11,3 kilogram. Barang tersebut ditemukan dari 43 bungkusan yang dibawa penumpang saat hendak menyeberang ke Singapura.
Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Saat memeriksa barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan yang dibawa penumpang berinisial SQ.
“Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram. Barang itu dibawa oleh penumpang berinisial SQ,” ujar Mujiono, Senin (28/9/2026).
Barang tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan bubuk itu positif mengandung emas dengan kadar 99,530 persen.
Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
