Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas ke Singapura

Pratamayude
Upaya penyelundupan 11,3 kg bubuk mengandung emas ke Singapura digagalkan melalui dua kali penindakan. (Foto: BC Batam)

Dari penindakan pertama, barang yang diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp4,77 miliar. Sementara estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp595 juta.

Pada penindakan kedua, nilai barang diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar.

Dengan demikian, total nilai barang dari dua penindakan diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar. Sementara estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3,65 miliar.

Mujiono mengatakan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perkara tersebut terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan arah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network