BATAM, iNewsBatam.id – Aksi balap liar disertai penggunaan knalpot brong kembali marak di sejumlah ruas jalan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam penindakan yang digelar dari tanggal 15 hingga 19 April 2026, sebanyak 102 sepeda motor berhasil diamankan dari para pelanggar.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan penertiban dilakukan melalui razia intensif di titik-titik rawan balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
“Dalam periode tersebut, kami mengamankan sebanyak 102 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dikenakan sanksi tilang. Para pelanggar diwajibkan menyelesaikan denda melalui sistem BRIVA sebelum kendaraan dapat diambil kembali, dengan syarat knalpot diganti sesuai standar pabrikan.
Sementara itu, knalpot brong yang disita tidak akan dikembalikan dan akan dimusnahkan oleh petugas.
“Untuk knalpotnya kami sita dan tidak dikembalikan. Nantinya akan dimusnahkan,” katanya.
Penindakan ini dilakukan melalui patroli sistem hunting dan mobile, terutama pada jam-jam rawan yang sering dimanfaatkan untuk aksi balap liar.
Berdasarkan pemetaan di lapangan, sejumlah ruas jalan lebar di Batam menjadi lokasi favorit aksi tersebut, termasuk kawasan Sekupang yang sebelumnya juga telah dilakukan penertiban.
Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Masyarakat, khususnya pengendara, diimbau untuk tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot tidak sesuai standar karena selain melanggar aturan, juga berpotensi membahayakan keselamatan.
“Penindakan akan terus dilakukan karena aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
