BATAM, iNewsBatam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap pelaku jambret spesialis perhiasan emas yang kerap beraksi di wilayah Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku berinisial MED (25) diringkus di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban pada Minggu (22/2/2026). Dari hasil penyelidikan intensif, keberadaan pelaku diketahui berada di luar daerah.
“Pelaku merupakan pelaku luar kota yang beraksi di Batam. Ia datang hanya untuk melakukan kejahatan, kemudian kembali ke Palembang dengan memesan tiket pada hari yang sama,” ujar Debby, Selasa (3/3/2026).
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut. Saat itu, korban yang baru pulang bertemu temannya dipepet pelaku menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian merampas gelang emas korban secara paksa hingga putus. Korban terjatuh ke aspal dan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Menurut Debby, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mengintai calon korban di sekitar kawasan Mi Gacoan Golden Prawn. Ia membuntuti pengendara yang mengenakan perhiasan emas hingga menemukan lokasi sepi untuk melancarkan penjambretan.
Dari hasil pengembangan, MED diketahui telah menjadi target operasi karena beberapa kali melakukan aksi serupa dengan sasaran perhiasan emas. Setiap selesai beraksi di Batam, pelaku langsung kembali ke Palembang.
“Pelaku belum bekerja. Ia datang ke Batam memang khusus untuk melakukan pencurian,” jelasnya.
Polisi mencatat, sejak 2023 hingga Februari 2026, MED telah beraksi di lima lokasi berbeda di Bengkong. Di antaranya pada 20 Mei 2023 di Jalan Utama Bengkong Nusantara dengan kerugian Rp12,9 juta.
Kemudian pada 31 Oktober 2025 di samping SMA Negeri 8 Bengkong Sadai dengan kerugian Rp17 juta. Selanjutnya pada 12 Desember 2025 di Jalan Raya Golden City Bengkong dengan kerugian Rp36 juta, serta 21 Februari 2026 di Kampung Tua Bengkong dengan kerugian Rp17,3 juta.
Aksi terakhir terjadi di Bengkong Kolam Sadai dengan nilai kerugian mencapai Rp50 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa iPhone XR, jaket Adidas, uang tunai Rp12 juta, sepatu, tas selempang, dompet, rekaman CCTV, serta kartu identitas pelaku.
Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
